Penggiat Anti Korupsi Sumsel melakukan pemotongan tumpeng dan syukuran atas penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri |
PALEMBANG, SP - Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumatera Selatan terdiri dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), K-MAKI dan PST menggelar syukuran sekaligus melakukan pemotongan tumpeng, Kamis (23/11/2023).
Pemotongan tumpeng itu, dilakukan oleh gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel sebagai bentuk kekecewaan terhadap lembaga anti rasuah yang mana Ketuanya ditetapkan tersangka oleh Polisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang mana kasusnya sangat memalukan.
Seperti diketahui bahwa, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu malam.
Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel melalui Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, bahwa perkara yang menimpa Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Kasusnya sangat memalukan. Jadi, ini preseden buruk sepanjang sejarah bagi lembaga anti rasuah. Syukuran dan pemotongan tumpeng ini dilakukan oleh teman-teman Penggiat Anti Korupsi Sumsel, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Ketua KPK dan sebagai bentuk dukungan atas kinerja Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum apa lagi dalam kasus ini melibatkan Ketua KPK," tegas Sandi, Kamis (23/11/2023).
Sandi menyarankan kepada semua pihak yang merasa tertekan atau telah terjadinya dugaan pemerasan agar jangan takut untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Apa yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan ini. Bahwa, tindakannya itu lebih hina dibandingkan oleh oknum LSM yang melakukan pemerasan, karena LSM tidak digaji oleh negara," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda atas kasus tersebut.
"Menyikapi pemberitaan tentang penetapan Bapak Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan di Polda, pertama kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis, (23/11/2023).
Alex mengatakan, KPK juga memahami bahwa ada ketentuan dalam Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut, mengatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden. (Ariel)