Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Serahkan Uang Rp520 Juta dari Tajudin Terpidana Kasus Korupsi ke BSB

Thursday, November 09, 2023 | Thursday, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T15:34:15Z

Kajari Palembang Johnny William Pardede didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan dari terpidana Tajudin ke Bank Sumsel Babel 

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan sebesar Rp 520.700.000 dari Tajudin terpidana kasus tindak pidana korupsi dengan modus mengakses sistem Bank Vision tanpa sepengetahuan dari Pemimpin Divisi Teknologi Informasi dan Direktur Umum Bank Sumsel Babel, serta melakukan pemindahbukuan secara tidak sah terhadap dana pendapatan bunga kredit Bank Sumsel Babel pada tahun 2019 lalu.


Untuk diketahui, terpidana Tajudin pada saat itu menjabat sebagai Pemimpin Bagian Pengembangan Divisi Teknologi Informasi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.


Akibat perbuatan terpidana pada saat itu, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebesar Rp.10.468.345.679,00. 


Tajudin telah dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta.


Selain itu, Tajudin dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.3.831.388.824.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny William Pardede didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan bahwa uang tersebut diatas merupakan hasil lelang dari barang rampasan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sukabangun II Perumahan El Classiko Bila BL RT 61/10 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Tajudin alias Timotius Tajudin yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Bahwa pada hari ini, secara simbolis telah diserahkan uang sebesar Rp 520.700.000 dari Kejaksaan Negeri Palembang kepada PT Bank Sumsel Babel yang sejatinya telah ditransfer pada hari Rabu tanggal (8/11/2023) ke rekening Bank Sumsel Babel. Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.631.389.822 dan barang bukti dalam perkara tersebut berupa 1 unit mobil dan 1 unit tanah dan bangunan dirampas untuk negara untuk dilelang dengan perintah agar uang hasil pelelangan barang-barang tersebut diserahkan kepada PT Bank Sumsel Babel," jelas Ario dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).


Dikatakannya, bahwa sebelumnya telah dilakukan pelelangan terhadap 1 unit mobil dan diperoleh hasil lelang sebesar Rp 150.000.000 sehingga total dari penjualan adalah sebesar Rp 150 juta ditambah dengan Rp 520.700.000 dengan total Rp 670.700.000.


"Oleh karena itu, beban uang pengganti yang masih harus dibayar oleh terpidana tersebut yakni sebesar Rp 2.960.689.822," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update