Tommy Umbara Putra kuasa hukum ahli waris (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan pemalsuan surat akta autentik jual beli sebidang tanah yang menjerat terdakwa Dewi Eriani digelar dengan agenda Replik penuntut umum atas pledoi penasehat hukum terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya yang telah dibacakan.
Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy kuasa hukum korban dalam hal ini ahli waris seusai mengikuti sidang mengatakan, dalam perkara ini bahwa terdakwa sudah memalsukan keterangan didalam akta autentik yaitu merupakan anak angkat dijadikan anak kandung untuk proses turun waris dan menjualkan aset-aset tersebut ke pihak Lain.
"Kami juga binggung pada saat mendengarkan keterangan saksi dari pihak notaris pada saat dihadirkan dipersidangan. Karena kenapa, proses untuk balik nama atau turun waris, sepengetahuan saya, tidak pernah di BPN itu meminta akta kelahiran anak, baru kali inilah saya mendengarkan ada pihak BPN memintak akta kelahiran Anak, Artinya notaris tau bahwa itu ada permasalahan terhadap ahli waris - ahli waris yang lain," katanya.
Dikatakannya, dalam persidangan sudah jelas terdakwa sudah pernah menyampaikan bahwa dalam perkara ini banyak ahli waris yang lainnya.
"Tetapi kenapa notaris dalam perkara ini mengahalkan segara cara untuk membuat sertifikat ini berpindah ahli waris atas nama anak angkat dan terdakwa, nah inilah yang menjadi polimik bagi kami," ujar Tommy, Kamis (2/11/2023).
Tommy menegaskan, untuk perkara tersebut pihaknya sudah melaporkan siapa-siapa yang terlibat terutama pihak Notaris ke Polda Sumsel.
"Kami berharap kiranya dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan serta kami berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan segala perbuatannya," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Ariel)