Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Nota Eksepsi Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Thursday, November 02, 2023 | Thursday, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T04:41:36Z

Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir membacakan tanggapan atas ekspresi penasehat hukum terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir membacakan tanggapan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum atas dakwaan terhadap tiga terdakwa yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11/2023).


Ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, dalam poin tanggapannya penuntut umum menguraikan setelah memperhatikan eksepsi dari penasehat hukum tiga terdakwa tersebut, pihaknya menilai eksepsi penasehat hukum terdakwa terlalu berasumsi karena sudah masuk dalam ranah pokok perkara.


"Sehingga alasan eksepsi dari penasihat umum terdakwa haruslah ditolak atau dikesampingkan. Karena sudah memasuki pokok perkara. Maka kami dalam kesimpulan meminta kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara," tegas tim penuntut umum saat membacakan tanggapan.


Penuntut umum juga menguraikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa haruslah dibuktikan dalam persidangan. 


Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update