Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Eddy Ganefo

Tuesday, November 21, 2023 | Tuesday, November 21, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T15:03:21Z

Terdakwa Eddy Ganefo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum atas surat dakwaan terhadap terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat dalam dugaan tindak pidana penipuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/11/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, dalam poin tanggapannya penuntut umum menguraikan setelah memperhatikan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut, pihaknya menilai eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam ranah pokok perkara.


"Sehingga alasan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau dikesampingkan. Karena sudah memasuki pokok perkara. Maka kami penuntut umum dalam kesimpulan meminta kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara," urai tim JPU saat membacakan tanggapan, Selasa (21/11/2023).


Penuntut umum dalam tanggapannya menjelaskan, bahwa surat dakwaan telah disusun, jelas, cermat, dan lengkap berdasarkan tindak pidana yang didakwakan yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.


Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar dan terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu  kepada korban.


Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. 


Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update