Lima terdakwa kasus akuisisi saham PT BA menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel membacakan tanggapan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum lima terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/11/2023).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar tersebut, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam poin tanggapannya penuntut umum menyatakan, bahwa dalil eksepsi penasehat hukum lima terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak benar, kabur, tidak jelas dan tidak cermat adalah keliru dan haruslah ditolak.
"Kesimpulan, kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum surat dakwaan penuntut umum sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa ," tegas tim penuntut umum saat membacakan tanggapan.
Selain itu penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pembuktian perkara berdasarkan surat dakwaan.
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum lima terdakwa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.
Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (Ariel)