Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus dana komite SMAN 19 Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Selamet mantan Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan selaku Ketua Komite dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/11/2023).
Kedua terdakwa tersebut terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang sebesar Rp 358 juta lebih tahun 2021 - 2022.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, dalam kesimpulan tanggapannya penuntut umum menegaskan bahwa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Oleh karena itu kami penuntut umum dengan hormat memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menolak nota keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama para terdakwa," ujar penuntut umum saat membacakan tanggapan.
M Arfan didampingi tim kuasa hukumnya dari Solidaritas Advokat Bela Rekan Sejawat |
Setelah mendengarkan pembacaan tanggapan penuntut umum tersebut, terdakwa M Arfan melalui tim penasehat hukumnya Arief Budiman menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan.
Arief mengatakan, dari keterangan ahli pada saat penyidikan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara.
"Perkara ini terkesan dipaksakan, karena dari keterangan ahli yang dihadirkan pada saat pemeriksaan menyatakan secara tegas bahwa uang komite bukanlah uang negara. Kemudian dicari lagi ahli yang menyatakan dana komite ini uang negara, dan itu tautan jarak waktunya 4 bulan. Jadi kami menilai perkara ini hanya untuk memenuhi kuota adanya perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Arief.
Dijelaskannya, eksepsi sebelumnya telah dibacakan ada kewenangan absolut, isinya ada keterangan ahli diperiksa Jaksa menyatakan, uang komite bukan uang negara. Sehingga perkara ini bukan domain tindak pidana korupsi.
"Karena tidak ada kerugian negara, itu perlu digaris bawahi. Nah dalam jawaban jaksa, tidak sama sekali menjawab kewenangan mengadili. Jadi hanya menyangkut Pasal 143 ayat (2) huruf b, yang dijawab penuntut umum. Sehingga jawabannya, sama sekali tidak mengindahkan terkait kewenangan absolut tersebut," tegasnya. (Ariel)