Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak seluruh nota eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020.
Ketiga terdakwa yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar itu yakni, Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.
Dalam putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum tiga terdakwa yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara cermat, rinci dan jelas.
Majelis hakim juga menyatakan, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
"Menyatakan, bahwa nota keberatan penasehat hukum terdakwa Karlina, Darmawan Iskandar dan Idris tidak dapat diterima seluruhnya, menyatakan dakwaan penuntut adalah sah. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara pada sidang selanjutnya.
"Seperti teman-teman media dengarkan tadi, bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam putusan sela menolak dalil eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa tersebut, kemudian pada sidang pembuktian perkara kita akan hadirkan saksi-saksi yang terkait dalam perkara ini," ujar Nur Surya.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (Ariel)