Terdakwa Eddy Ganefo menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat dalam perkara dugaan penipuan atas dakwaan penuntut umum ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa setelah mencermati dan membaca surat keberatan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat, menurut pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan tersebut sudah dibuat secara cermat, rinci dan jelas. Sehingga keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan.
"Mengadili, menyatakan bahwa nota keberatan penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo tidak dapat diterima seluruhnya, menyatakan dakwaan penuntut umum adalah sah. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.
Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar dan terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. (Ariel)