![]() |
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di KPP Pratama Palembang |
PALEMBANG, SP - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur digeledah oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan dibeberapa perusahaan tahun 2019-2021 yang dilakukan oleh tiga tersangka oknum pegawai pajak, Kamis (16/11/2023).
Ketiga tersangka oknum pegawai pajak yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni, RFG, NWP dan RFH.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan "Bahwa hari ini, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan penggeledahan di KPP Pratama Palembang, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (16/11/2023).
Vanny menjelaskan, pengeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, penggeledahan dipimpin oleh ketua tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019 - 2021. (Ariel)