Rida Rubiani tim penasehat hukum Laurencus Sianipar menyatakan banding sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Laurencus Sianipar Direktur Utama PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dan Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 - 2021 sebesar Rp 2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero) dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023).
Atas vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara itu, terdakwa Laurencus Sianipar melalui tim penasehat hukumnya Rida Rubiani SH MH dari Kantor Hukum Achmad Azhari & Partners langsung menyatakan banding.
Rida mengatakan, pihaknya menyatakan banding dikarenakan majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Banyak fakta sidang yang terabaikan. Makanya kami langsung putuskan untuk ajukan banding," ujar Rida seusai sidang.
Rida juga mengatakan tidak sependapat kliennya dijatuhi hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 450 juta.
Karena menurut Rida, dalam tuntutan penuntut umum Kejati Sumsel bahwa kliennya terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan.
"Padahal faktanya, klien kami Laurencus Sianipar tidak menerima aliran uang sebesar Rp 2,6 miliar, hanya menandatangani cek saja dan yang mencairkan uang tersebut adalah Budi Oktarita. Yang mana bukti dipersidangan ditunjukkan bahwa klien kami menerima transfer uang dari Budi Oktarita sebesar Rp 450 juta itu hanya foto copy dan muncul disaat pemeriksaan terdakwa," ungkapnya.
Seperti diketahui selain pidana, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dan majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti terhadap Budi Oktarita sebesar Rp 1,6 miliar sementara terdakwa Laurencus sebesar Rp 450 juta.
Sebelumnya terdakwa Budi Oktarita dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Laurencus Sianipar dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam tuntutan, terdakwa Laurencus Sianipar tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan kerugian keuangan negara PT Semen Baturaja.
Akan tetapi, kerugian negara PT Semen Baturaja sebesar Rp 2,6 miliar dibebankan kepada terdakwa Budi Oktarita.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta Bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (Ariel)