Berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua tersangka itu yakni, Suparman Romans Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020-2022.
Pasalnya, berkas perkara dan surat dakwaan kedua tersangka tersebut, telah dilimpahkan oleh tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (30/11/2023).
Dari pantauan, terlihat tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara KONI Sumsel, pihaknya akan segera menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara atas nama dua tersangka tersebut.
"Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, untuk selanjutnya pimpinan akan segera menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang," jelas Edi.
Diketahui dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin untuk perkaranya dipending karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel. (Ariel)