Tim penuntut umum Kejari Muara Enim melimpahkan berkas perkara korupsi akuisisi saham PT BA ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Lima tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kelima tersangka itu yakni, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjhayono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.
Pasalnya, berkas perkara dan surat dakwaan kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejari Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/11/2023).
Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, tim penuntut umum Kejari Muara Enim menyerahkan lima bundel berkas dan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Palembang.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara PT Bukit Asam (PT BA) pihaknya akan segera menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara atas nama lima tersangka tersebut.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp50 milyar akan diadili oleh 5 orang majelis hakim. Selanjutnya untuk perkara PT BA ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang," jelas Edi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus akuisisi saham PT BA dan surat dakwaan atas nama lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Iya benar hari ini, berkas perkara lima tersangka dalam perkara akuisisi saham PT BA sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, selanjutnya kami akan menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim," ujar Anjas saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp. (Ariel)