Ratusan buruh menggelar aksi tolak upah murah dengan membakar keranda sebagai simbol matinya keadilan di kantor Gubernur Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan pekerja buruh untuk keadilan (GEPBUK) menggelar aksi unjuk rasa upah murah di halaman kantor Gubernur Sumsel, Senin (27/11/2023).
Sambil membawa dan membakar keranda sebagai simbol matinya keadilan, ratusan buruh menyampaikan tuntutan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2024 yang hanya sebesar 1,5 persen yakni Rp 52.696 dari kenaikan UMK se Sumatera Selatan.
Dalam aksinya ratusan buruh menyatakan menolak upah murah, menuntut kenaikan UMP Sumsel tahun 2024 dan UMK sebesar 15 persen.
"Kami menuntut Gubernur Sumsel dan Bupati Walikota untuk memberikan subsidi pangan kepada para pekerja buruh formal maupun informal sebesar Rp 300 ribu atau beras 20 kg perbulan. Menuntut pencabutan undang-undang no. 06 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU no. 02/2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Menuntut pencabutan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023," ujar Ramlianto koordinator aksi.
Selain itu buruh juga menolak BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan upah minimun.
Serta menuntut kejelasan tindak lanjut penegakan hukum atas berjalannya seluruh perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang selama ini dilaporkan ke pihak pegawai pengawas ketenagakerjaan dan PPNS ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumsel.
"Apabila tuntutan-tuntutan tersebut, tidak dipenuhi ataupun tidak ditindak-lanjuti, maka seluruh pekerja/buruh bersama rakyat akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dengan massa yang lebih besar," pungkasnya. (Ariel)