Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan pers sesuai kliennya ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel di kasus pajak |
PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menahan tiga tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang, terkait dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021, Senin (6/11/2023) malam.
Untuk tersangka RFG dan RFH ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan tersangka NWP dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Merdeka.
Ketiganya disangkakan oleh penyidik terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.
Akan tetapi dalam perkara tersebut, kerugian negara menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny masih dalam proses perhitungan.
"Kerugian keuangan negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," ujar Noer Deny, Senin (6/11/2023) malam.
Alamsyah Hanafiah SH MH kuasa hukum RFG dan RFH mempertanyakan dua alat bukti yang sah yang disangkakan terhadap kliennya.
"Terkait penahanan ini, kita tanyakan kepada penyidik dua alat bukti yang sah, akan tetapi tidak bisa memperlihatkan karena kata penyidik itu rahasia penyidikan. Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah. Nah, penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyidikan secara tertutup," ujar Alamsyah.
Dengan demikian, Alamsyah menilai haknya sebagai kuasa hukum untuk membela kliennya seperti dipenggal.
"Jadi hak-hak kita sebagai kuasa hukum untuk membelah klien merasa dipenggal dan ditutup-tutupi. Karena penyidik tidak mau membuktikan mana dua alat bukti yang kita tanyakan," katanya.
Alamsyah juga mempersoalkan terkait kerugian keuangan negara yang hasil perhitungannya belum keluar.
"Belum ada audit dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara dalam perkara ini. Maka penyidik telah mengambil kesimpulan bahwa telah adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh klien kita seorang pegawai negeri yakni pegawai pajak," tegasnya.
Alamsyah mengungkapkan, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kliennya sebelum membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Penyidik mengeluarkan surat penahanan sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka. Semestinya di BAP dulu, dan sudah dibaca barulah membuat surat perintah penahanan, tetapi ini surat penahanannya sudah ada sebelum para tersangka diperiksa. Berarti ini sudah dikondisikan sebelumnya," pungkasnya. (Ariel)