Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak

Monday, October 30, 2023 | Monday, October 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T13:40:17Z

Kajati Sumsel Sarjono Turin didampingi sejumlah Asisten saat menggelar press release capaian kinerja bidang Pidsus

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang.


Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut berinisial RFG, NWP dan RFH.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin mengatakan, dalam perkara itu bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup kuat guna menetapkan status tersangka terhadap ketiga oknum pegawai pajak tersebut.


"Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH, mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam kasus ini, memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah kerugian pasti masih dalam perhitungan," jelas Sarjono Turin, Senin (30/10/2023).


Ditambahkannya sebelum menetapkan tiga tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 saksi.


"Dan saat ini penyidik masih terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update