Kajati Sumsel Sarjono Turin saat memberikan keterangan pers |
PALEMBANG, SP - Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih itu, telah menjerat tiga tersangka yakni, Suparman Romans Sekretaris Umum KONI Sumsel, Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022 dan Hendri Zainuddin Ketua Umum KONI Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka tersebut berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik.
"Dalam perkara KONI Sumsel, tim penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Berkas dua tersangka sudah dinyatakan P21," jelas Sarjono Turin saat menggelar press release, Senin (30/10/2023).
Dijelaskannya, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin belum ditahan karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif (Caleg).
"Sesuai surat edaran Kejagung, bahwa seseorang yang sudah dinyatakan sebagai caleg bukan bearti perkaranya dihentikan, tetapi di pending sementara waktu sampai hasil pengumuman caleg," pungkasnya. (Ariel)