Terdakwa Idahsty Angelina bacakan pledoi atas tuntutan 5 tahun penjara (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dituntut pidana selama 5 tahun penjara terdakwa Idahsty Angelina yang terjerat dalam perkara melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana perdagangan orang, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/10/2023).
Pledoi itu dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Idahsty Angelina dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH dan Penuntut Umum Arni Puspita SH.
Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa terkait pasal tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Setelah dibuktikan dengan pasal-pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, unsur-unsur pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, yang dinyatakan terhadap terdakwa dan perbuatan tersebut bukan tindak perdagangan orang,”sebut tim penasehat hukum saat membacakan nota pembelaan.
Dalam uraian nota pembelaannya menyebutkan bahwa status korban Salsabila Binti Nurmansyah bukanlah seorang korban perdagangan orang, karena sesungguhnya yang terjadi korban Salsabila meminta tolong untuk dicarikan orang melalui tersangka.
Setelah mendengarkan nota pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan agenda putusan pada pekan depan.
“Baiklah agenda putusan nanti akan dilanjutkan pekan depan,” ujar hakim ketua diakhir persidangan.
Untuk diketahui terdakwa Idahsty Angelina Binti Romli Manaf sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun Penjara dengan denda Rp 150 juta dan Subsider 6 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Pembarantasan Tindak Pidana orang
Dalam dakwaan, kejadian bermula bahwa anggota Unit PPA Satreskrim mendapatkan informasi jika terdakwa merupakan seorang mucikari kemudian 3 (tiga) orang dari anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan komunikasi melalui pesan pribadi lewat akun IG milik terdakwa bernama Snowhite.
Selanjutnya saksi yang merupakan salah seorang anggota Unit PPA Satreskrim melakukan penyamaran dengan langsung menghubungi terdakwa dan berpura-pura minta dicarikan perempuan yang bisa di BO.
Kemudian terdakwa mengirim dua buah foto perempuan yang bisa dilakukan eksploitasi ekonomi dan seksual oleh terdakwa.
Selanjutnya salah seorang saksi memilih salah satu perempuan yaitu saksi Gasanopa Maria Yoda alias Salsa Binti Nurmansyah dan terdakwa memberikan harga tarif sebesar Rp. 2.5 juta satu kali main.
Kemudian terdakwa dan saksi yang melakukan penyamaran janjian bertemu di lobi Hotel Novotel Palembang.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Gasanopa untuk datang ke Hotel Novotel Palembang setelah terdakwa tiba lalu saksi lainnya menemui terdakwa dan terdakwa memperkenalkan saksi korban Gasanopa kepada saksi dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp2.5 juta kepada terdakwa untuk pembayaran atau Booking korban tersebut.
Lalu terdakwa memberikan Rp 1,7 juta kepada saksi korban Gasanopa dan terdakwa mengambil sisa uang sebesar Rp 800 ribu, lalu terdakwa pergi dan saksi l berpura-pura melakukan registrasi atau memesan kamar di Receptionis, selanjutnya Anggota Unit PPA yang sudah standby di seputaran lokasi parkiran langsung mengamankan terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)