Jubir PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang perkara baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi yang diagendakan pada hari ini, Selasa (31/10/2023) mengalami penundaan.
Hal tersebut, berdasarkan surat dari Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang perihal pemberitahuan penundaan sidang nomor W6.PAS. 12UM.01.01.02-467.
Surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang dan ditembuskan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan penundaan sidang dikarenakan adanya acara serah terima jabatan Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
"Sesuai rilis surat pemberitahuan ke Kejaksaan dari Rutan, maka jaksa tidak bisa menghadirkan para terdakwa, sehingga persidangan ditunda," ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskannya, penundaan sidang pada hari ini berdasarkan rilis surat tersebut dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban serta demi kelancaran acara serah terima.
"Besok, sidang kembali berjalan normal seperti biasa," pungkasnya. (Ariel)