Aryani terdakwa kasus BBM Ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Aryani yang terjerat dalam perkara Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) Ilegal berjenis solar dengan barang bukti sebanyak 18.000 liter, dituntut hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai Edy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/9/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aryani telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aryani dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan,"ujar JPU saat membaca tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau Pledoi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Aryani mengakui memesan minyak ilegal tersebut dari Sekayu, Musi Banyuasin.
Dari pengakuannya, minyak yang ia dapat dari Sekayu dibeli dengan harga 5 ribu per liter.
"Saya dapat untung hanya 200 perak per liter selain itu dapat juga dari Efendi yang melebihkan pembayaran, uangnya habis untuk makan sehari-hari," pungkasnya.
Dalam dakwaan, bahwa kejadian bermula tepatnya pada hari jumat (28/4/23) anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT 031 RW 010 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, didapati sebuah pekarangan yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO).
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari KAMSUL alas Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten MUBA,
Kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi (DPO).
Setelah sampai digudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industri tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut dicampur dengan solar industri. (Ariel)