Mesiliana dituntut 1 tahun penjara oleh penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kesal lantaran sering mengganggu suaminya, terdakwa Mesiliana langsung menampar pipi kanan dan kiri Fitriyani sebanyak dua kali serta memecahkan kaca hias dirumah dan membanting HP milik korban hingga rusak.
Kemudian terdakwa juga mengambil tutup kipas angin yang berada di ruang tamu dan memukulkan tutup kipas angin tersebut ke bibir saksi Fitriyani sebanyak 1 kali.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Mesiliana didakwa melakukan penganiayaan dan dituntut hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/9/2023).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mesiliana dengan hukuman selama 1 tahun penjara," ujar JPU Kejari Palembang saat membacakan tuntutan, Kamis (7/9/2023).
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Megaria didampingi Yuliana dari Pos Bakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Kamis pekan depan.
Dalam dakwaan bahwa, awalnya pada hari selasa tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa menunggu kepulangan saksi Fitriyani dirumahnya lalu pada saat saksi tersebut tiba, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Fitriyani mengapa sering mengganggu suami terdakwa.
Terdakwa lalu langsung menampar korban di pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali dan pipi kanan sebanyak 2 kali, lalu terdakwa memecahkan kaca hias dirumah dan membanting HP milik saksi Fitriyani hingga rusak.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Fitriyani, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan menarik lengan kiri dan lengan kanan saksi Fitriyani menuju ruang tamu kemudian terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Fitriyani sebanyak 2 kali lalu terdakwa mengambil tutup kipas angin yang berada di ruang tamu dan memukulkan tutup kipas angin tersebut ke bibir saksi Fitriyani sebanyak 1 kali.
Lalu saksi Sandra Novan yang berada diruangan tersebut, berusaha memisahkan terdakwa dan saat itu saksi Desi Andriani Als ECI datang dan membantu memisahkan.
Setelah berhasil dipisahkan terdakwa pulang kerumah dan saksi Fitriyani dibawa ke rumah sakit.
Bahwa dari hasil Visum et Repertum Nomor : 440/52/Med.Rec/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. FEBRILIA ANGGRAINI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI dengan hasil pemeriksaan :
Memar di lengan kiri bawah ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter satu buah, ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol komatiga sentimeter dua buah dan ukuran diameter nol koma tiga sentimeter.
Memar di lengan kanan bawah ukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter satu buah, ukuran nol koma lima sentimeter kali nol komatiga sentimeter satu buah dan ukuran dua sentimeter kali nol koma duasentimeter satu buah.
Luka robek di bibir atas kanan ukuran diameter nol koma dua sentimeter satu buah. Luka robek di bibir atas kanan bawah ukuran diameter nol koma dua sentimeter satu buah. (Ariel)