Notification

×

Tag Terpopuler

Sama Dengan Tuntutan Jaksa, TikToker Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Tuesday, September 19, 2023 | Tuesday, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T06:59:23Z

Lina Mukherjee menjalani sidang pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - TikToker Lina Mukherjee terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama dalam konten makan kriuk kulit babi dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. 


Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Vonis  tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.


Atas perbuatannya, terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


"Mengadili dengan ini oleh karena itu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, Lina Mukherjee menyatakan pikir pikir.


Untuk diketahui, vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Lina Mukherjee sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Siti Fatimah SH yang mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.


Dalam dakwaan, Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. 


Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.


Penuntut umum merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. 


Video tersebut, diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.


Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.


Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update