Notification

×

Tag Terpopuler

Sakit Hati Sering Disiksa Anaknya, Ibu Kandung Terdakwa: Hukum Berat Dia Pak Hakim!

Thursday, September 21, 2023 | Thursday, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T14:35:50Z

Terdakwa M Raynaldi bersimpuh kepada Ibunya saat berada diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pasca keluar dari rehabilitasi karena narkotika bukanya membuat M Raynaldi bertambah sehat dan hidup normal seperti orang-orang pada umumnya, justru kelakuannya malah semakin parah.


Pasalnya, pemuda pengangguran ini nekat melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Jamilah yang merupakan ibu kandungnya sendiri.


Hal itu dilakukan terdakwa karena tidak dikasih uang sebesar Rp 50 ribu yang dia pinta kepada Ibunya.


Akibat perbuatannya, M Raynaldi terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/9/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, Jamilah orang tua terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi meminta hakim menghukum berat anaknya tersebut.


"Dia anak saya, sering menyiksa dengan memukul wajah saya bahkan dia melempar saya dengan pisau yang mulia," ujar saksi Jamilah.


Mendengar keterangan saksi Jamilah, majelis hakim menanyakan apa alasan terdakwa menganiaya dirinya.


"Apa alasan terdakwa ini menganiaya Ibu, kenapa dilakukannya," tanya hakim.


"Dia menyiksa saya dan dilempar pakai pisau bahkan saya juga dilempar pakai botol oleh terdakwa. Berawal anak saya ini minta uang 50 ribu dengan marah-marah, tetapi saya kasih Rp 26 ribu karena uang saya habis belanja dari pasar yang mulia," beber Jamilah.


Kemudian saksi Jamilah menjelaskan, setelah mendapatkan perlakuan kasar dari terdakwa, dirinya langsung lari keluar rumah meminta bantuan kepada RT.


"Saya langsung lari keluar rumah dan meminta bantuan kepada RT dan akhirnya RT melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian," ujarnya.


Tidak hanya menceritakan semua perlakuan kasar anaknya tersebut, Jamilah meminta majelis hakim agar menghukum berat terhadap terdakwa M Raynaldi. Bahkan dirinya rela mati terlebih dahulu baru anaknya itu keluar dari penjara.


"Hukum berat dia Pak Hakim, saya takut dia ngamuk lagi dan menyiksa saya lagi. Saya sakit hati Pak Hakim tidak ada maaf untuk dia, bila perlu saya mati dulu baru dia keluar dari penjara. Saya menghidupi anak dengan berjualan sayur pergi ke pasar jam 2 malam pulang kerumah jam 5 subuh. Bahkan saya juga ditinggal suami sudah 10 tahun," ucap Jamilah sambil menangis diruang sidang.


Mendengar pernyataan Jamilah seperti itu sontak saja membuat majelis hakim langsung menegur terdakwa. Bahkan terlihat ketua majelis hakim dan anggota tampak berlinang air mata saat mendengarkan keterangan ibu kandung terdakwa tersebut.


"Ingat ya terdakwa, kalau sudah orang tua berbicara seperti itu bearti berbahaya bagi dirimu! Kamu tidak sadar betapa susah payahnya orang tuamu mengandung selama 9 bulan dan menghidupimu dengan berjualan sayur. Apalagi Bapakmu meninggalkan Ibu mu sudah 10 tahun. Tega sekali kamu siksa ibu mu seperti itu, Kalau kamu belum bisa membahagiakan keluargamu minimal jangan menyusahkan apalagi itu ibu kandung mu," ujar hakim kepada terdakwa.


Kemudian majelis hakim menasehati sambil mengingatkan Jamilah bahwa terdakwa M Raynaldi adalah anaknya sendiri.


"Ibu ya, apakah rela anaknya ini dihukum berat coba dipikirkan lagi biar bagaimanapun dia ini anak kandung ibu sendiri masih muda, coba berilah kesempatan agar kelakuan dia bisa berubah.


"Tidak Pak Hakim, saya sudah sakit hati," kata Jamilah sambil menggelengkan kepalanya.


Hakim lantas menyuruh terdakwa untuk duduk bersimpuh menyentuh kaki ibunya agar bisa dimanfaatkan.


"Coba kamu sekarang sujud dan sentuh kaki ibu mu dan meminta maaf," perintah hakim ke terdakwa.


Terdakwa kemudian menemui ibunya yang tengah duduk diruang sidang sambil bersujud meminta maaf.


Setelah mendengarkan kesaksian dari Ibu nya, terdakwa mengaku setiap hari meminta uang Rp 50 untuk membeli narkoba.


"Saya setiap hari minta uang Rp 50 ribu untuk beli narkoba," jawab terdakwa saat ditanya jaksa.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa M Raynaldi pada hari Senin Tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 02 WIB bertempat di Jl Puncak Sekuning, Lr Karya Tunggal, Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Jamilah dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari terdakwa yang datang kerumah saksi korban Jamilah, lalu terdakwa masuk kerumah dan tidur.


Kemudian saksi korban keluar rumah pergi ke pasar. lalu sekira pukul 05.00 WIB saksi korban pulang kerumah. Saat itu terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan "Mak minta duit Mak 50 ribu, kau ku tujahi galo gek dirumah ini" lalu saksi korban memberikan uang Rp 26 ribu.


Kemudian saksi korban melihat terdakwa keluar rumah, lalu saat terdakwa kembali kerumah terdakwa memaki dan langsung melempar pisau dan memukul saksi korban menggunakan selang kearah muka dan bagian belakang.


Kemudian saksi korban melarikan diri dan langsung meminta bantuan ke ketua RT. Akhir saksi Ketua RT langsung menelpon anggota Polri untuk mengamankan terdakwa dan langsung dibawa ke Polsek Ilir Barat I. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update