Rendra Antonni alias Jango terdakwa kasus TPPU menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Rendra Antonni alias Jango terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan sebesar Rp 1,2 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/9/2023).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sudah pernah dihukum.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Penuntut umum juga menuntut agar barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.
Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Nurmalah ketua tim penasehat hukum Rendra Antonni akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. (Ariel)