Notification

×

Tag Terpopuler

Rabu, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Dinkes PALI Disidang

Monday, September 11, 2023 | Monday, September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T08:04:13Z

Dua tersangka kasus dana BOK Dinkes PALI saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari PALI (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka M Mudakir SKM M Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 1 Januari sampai dengan 1 November 2021 dan DR Zamir Alvi SH MH Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan periode 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2021, ke Pengadilan Tipikor Palembang.


Kedua tersangka tersebut terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp. 1.267.148.000,00.


Kepala Kejaksaan (Kajari) PALI Agung Afrianto didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo melalui Kasi Intelijen Padli Habibi mengatakan, pihaknya akan segera menyidangkan perkara atas nama kedua tersangka tersebut.


"Iya benar, berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari PALI ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kalau tidak ada halangan sesuai jadwal penuntut umum akan membacakan surat dakwaan pada, Rabu (13/9/2023)," ujar Habibi saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).


Habibi menambahkan, setelah membacakan surat dakwaan bila waktu memungkinkan penuntut umum Kejari PAlI langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.


"Bila memungkinkan setelah membacakan surat dakwaan, langsung pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya.


Seperti diketahui, dalam perkara itu berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kerugian negara sebesar Rp. 410.080.600. 


Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update