PALEMBANG, SP - Akibat kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan, jam belajar siswa di sekolah terutama tingkat SD hingga SMP di Kota Palembang berubah.
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya kembali melakukan rapat koordinasi mengenai jam belajar siswa agar tidak terkontaminasi dengan asap.
Kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan kadar Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang, dimana saat ini posisinya di angka 305 atau berbahaya.
"Kami melakukan rapat koordinasi kembali dan diusulkan mulai Senin (2 Oktober) agar belajar secara daring," katanya, Sabtu (30/9/2023).
Dinas Pendidikan Kota Palembang juga sebelumnya telah mengeluarkan edaran soal perubahan jam belajar akibat kabut asap sudah mendekati zona hitam.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ansori mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor 420/3409/DISDIK/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Hal ini menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang nomor 443/6272/dinkes/2023 serial kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini Dengue terkait perubahan iklim El Nino dan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder pada 29 September 2023 terkait jam belajar mengajar sekolah.
Sehubungan hal tersebut maka disampaikan pada seluruh satuan pendidik kepala SPNF SKB/ TK/ SD/ SMP negeri atau pum swasta dan sederajat, untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurang 10 menit.
"Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 sampai selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan," katanya.
Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga ekstrakurikuler acara dan kegiatan lainnya.
Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.
Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya
"Surat edaran ini merupakan perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang," katanya. (Ara)