Mobil tahanan Kejati Sumsel sempat membuat awak media terkecoh saat penetapan Hendri Zainuddin sebagai tersangka kasus KONI Sumsel |
PALEMBANG, SP - Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB pagi hingga malam, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin langsung ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yakni, Suparman Romans Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.
Akan tetapi, Hendri Zainuddin tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumsel.
Awak media yang sudah menunggu akan adanya press release penetapan tersangka dan penahanan dibuat terkecoh oleh mobil tahanan yang sudah stanbye di halaman utama gedung Kejati Sumsel.
Hendri Zainuddin yang sudah ditunggu-tunggu oleh awak media didekat mobil tahanan tersebut, justru keluar dari pintu belakang gedung Kejati Sumsel.
Saat dikejar awak media, Hendri Zainuddin yang ketahuan keluar dari pintu belakang malah menghindar dari sorotan kamera wartawan.
Menggunakan masker dan topi, Hendri Zainuddin terlihat terburu-buru masuk kedalam mobil pribadi yang sudah menunggunya.
Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika membenarkan, bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.
Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka. Ya disini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.
Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.
"Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar. (Ariel)