Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT SMS Sarimuda Terkait Kasus Korupsi Angkutan Batubara

Thursday, September 21, 2023 | Thursday, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T09:49:47Z

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/3/2023).


Sarimuda diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.


"Iya betul yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik di gedung Merah Putih sejak 10.30 WIB guna menjalani pemeriksaan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/9/2023).


Sebelumnya, selain memeriksa belasan saksi, penyidik KPK juga juga telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang dengan lokasi yang digeledah yaitu 4 gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS. 


Bukti yang ditemukan diantaranya berbagai dokumen maupun alat eletronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara tersebut.


Ali Fikri menjelaskan, para saksi diperiksa dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk adanya dugaan perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif. 


Diketahui sebelumya, KPK telah melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.


Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel. 


Penyidik KPK juga mendalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara tersebut.


Bahkan guna mengusut aliran dana PT SMS, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Bank Mandiri Cabang Palembang. 


Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update