Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Keuangan PT Semen Baturaja, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Tuesday, September 26, 2023 | Tuesday, September 26, 2023 WIB Last Updated 2023-09-26T08:11:33Z

Dua terdakwa kasus pengelolaan keuangan PT Semen Baturaja menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017 yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 -2021 pada PT Semen Baturaja (Persero), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/9/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam dakwaannya penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap keuangan PT Semen Baturaja yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan. 


"Bahwa perbuatan terdakwa Laurencus Sianipar bersama-sama Budi Oktarita telah memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.643.249.549.00. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Laurencus Sianipar bersama-sama Budi Oktarita negara dalam hal ini PT Baturaja Multi Usaha (BMU) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT BMU selaku anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Atas perbuatan terdakwa tersebut penuntut umum menyebut, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa Budi Oktarita melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.


Sementara terdakwa Laurencus Sianipar tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara.


Sesuai sidang Ahmad Azhari SH MH tim penasehat hukum terdakwa Laurencus Sianipar mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin melanjutkan sidang pembuktian perkara.


"Kita sudah sepakat dengan teman-teman tidak mengajukan Eksepsi. Akan tetapi kita menegaskan menolak dakwaan tersebut terutama soal kerugian negara, karena dari dakwaan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar yang disebutkan penuntut umum tadi tidak ada sama sekali yang mengalir ke kantong pribadi klien kami ini. Dalam perkara ini klien kami hanya sebagai penanggung jawab karena selaku Dirut PT BMU," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update