Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu OKU Selatan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Ketua Bawaslu OKU Selatan Hery Afrizon, Bendahara Pengeluaran Pembantu Candra Putra Wijaya dan Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bahdozen, ketiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020 sebesar Rp3.330.518.411, dituntut hukuman pidana masing-masing selama tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/9/2023).
Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 140 juta.
Sedangkan terdakwa Hery Afrizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 429 juta.
Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya jaksa penuntut umum menilai bahwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bahdozen, terdakwa Chandra Putra Wijaya dan terdakwa Hery Afrizon dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411.
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (Ariel)