Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus KONI Sumsel, Penyidik Sita Barang Bukti Uang Rp 500 Juta dari Tersangka Hendri Zainuddin

Wednesday, September 20, 2023 | Wednesday, September 20, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T13:55:53Z

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel N Rahmat SH MH 

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyita uang sebesar Rp 500 juta dari Hendri Zainuddin tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.


Asisten Intelijen Kejati Sumsel N Rahmat mengatakan, uang tunai Rp500 Juta dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah 4.990 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar diserahkan langsung oleh kuasa hukum Hendri Zainuddin.


"Benar, pada hari ini Tim penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp500 juta. Uang tersebut, diserahkan langsung oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rek khusus tanpa bunga di salah satu Bank milik Negara selanjutnya uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," ujar Rahmat, Rabu (20/9/2023).


Dijelaskannya, dalam penyidikan perkara KONI Sumsel pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset dari pada tiga tersangka guna menutupi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar.


"Hasil ini tentu menjadi pertimbangan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari tersangka tentunya melalui PH tersangka HZ. Kemudian, aset lain ke tiga tersangka akan terus dilakukan pelacakan oleh penyidik," katanya.


Sementara itu, Tito Dalkuci tim kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin, membenarkan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejati Sumsel untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500 juta dan dua sertifikat.


"Kami membawa niat atau etikad baik dari klien kami HZ dengan mencoba menitipkan uang cash Rp 500 juta dan dua sertifikat untuk diblokir oleh kejaksaan." Katanya.


Menurutnya, meskipun barang itu milik pribadi dan bukan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Karena ini merupakan bentuk tanggung jawab.


"Kalau ada memang betul hasil audit yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa memang ada kerugian negara yang dilakukan oleh klien kami. Ya itulah bisa dipertanggungjawabkan yang kami titipkan." katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update