Nurmalah didampingi tim kuasa hukum Rendra Antonni alias Jango memberikan keterangan pers seusai sidang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Rendra Antonni alias Jango terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan sebesar Rp 1,2 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/9/2023).
Selain itu, penuntut umum juga menuntut agar barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.
Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nurmalah SH MH didampingi DR (C) Natasha dan Tamee Irely tim kuasa hukum Rendra Antonni akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Menurut Nurmalah, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dikatakannya, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hanya berdasarkan pengakuan dan harta benda kliennya yang disita tidak bisa dibuktikan dari hasil penjualan narkotika.
"Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya menerangkan menurut pengakuan saja, sementara yang dipakai sebagai alat bukti di persidangan adalah keterangan klien kami. Padahal dalam pemeriksaan perkara TPPU ini menggunakan sistim pembuktian terbalik dan itu akan kami buktikan pada nota pembelaan nanti," tegas Wasekjen DPN PERADI itu.
Terkait barang-barang kliennya yang dituntut dirampas untuk negara, Nurmalah menegaskan bukan dibeli oleh kliennya dari hasil penjualan narkoba.
"Tadi penuntut umum menuntut agar barang-barang milik kliennya yang disita agar dirampas untuk negara. Kami mempunyai bukti bahwa barang-barang tersebut bukan dibeli dari hasil penjualan narkoba. Dan akan kami paparkan dalam nota pembelaan nanti," tegasnya. (Ariel)