Gede Pasek Suardika kuasa hukum Hendri Zainuddin saat memberikan keterangan pers di Kejati Sumsel |
PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, akhirnya Hendri Zainuddin Ketua KONI Sumsel datang ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel guna dimintai keterangan terkait terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Yang awalnya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Suparman Romans dan Ahmad Tahir, kemudian Hendri Zainuddin juga ditetapkan tersangka.
Akan tetapi, penyidik Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin. Awak media yang sudah lama menunggu masih belum mengetahui alasan Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan.
Gede Pasek Suardika SH MH kuasa hukum Hendri Zainuddin membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka. Ya disini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.
Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.
"Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Dari pantauan, Hendri Zainuddin yang tak ditahan terkesan menghindari awak media, menggunakan masker dan topi, Hendri terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya. Tanpa mengatakan satu katapun.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Suparman Romans selaku Sekretaris Umum dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.
Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar. (Ariel)