Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Wanita dan Satu Pria Terjerat Kasus Sabu Diganjar 6 Tahun Bui

Tuesday, September 12, 2023 | Tuesday, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T11:04:58Z

Tiga terdakwa kasus Narkotika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa M Rizki Saputra, RA Nora Rosmania dan Ana Fatimah yang terjerat perkara jual beli narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,756 gram dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9/2023).


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 0, 756 Gram.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I M Rizki Saputra, terdakwa II RA Nora Rosmania dan terdakwa III Ana Fatimah dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun tahun dikurangkan selama masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair selama 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam dakwaaan, bemula pada pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 11:30 WIB saksi Budiono Pamuji dan saksi Ranta Tri Pangestu serta rekan satu tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Depaten Lama Lr. Gayam Rt. 007 Rw. 002 Kel. 27 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang sering terjadi transaksi narkotika.


Kemudian sekira pukul 20.30 WIB tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi tersebut, petugas langsung masuk ke dan melihat terdakwa M Rizki Saputra terdakwa RA Nora Rosmania dan terdakwa Ana Fatimah sedang membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket kepada terdakwa M Rizki Saputra seharga Rp 40.000 yang mana akan dipakai bersama dengan para terdakwa tersebut.


Kemudian saksi Budiono Pamuji dan saksi Ranta Tri Pangestu langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap ketiga terdakwa.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0, 756 gram, 1 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital dan 1 buah bungkus rokok bekas merek blak feloz. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update