Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Semen Baturaja Segera Disidang

Tuesday, September 19, 2023 | Tuesday, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T10:51:15Z

Humas Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH 

PALEMBANG, SP - Dua tersangka Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016-2018 dan Budi Oktarina Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017 yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 -2021 pada PT Semen Baturaja (Persero), akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.


Hal itu dikarenakan, Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/9/2023).


Humas Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dua tersangka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.


"Benar, PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dan barang bukti atas nama Budi Oktarina dan Laurencus Sianipar dari penuntut umum Kejati Sumsel," ujar Edi, Selasa (19/9/2023).


Edi menjelaskan, Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dan perangkat majlis hakim untuk menyidangkan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Semen Baturaja tersebut.


"Jadwal sidang sudah ditetapkan dengan agenda pembacaan dakwaan yaitu pada hari, Selasa (26/9/2023) mendatang. Adapun perangkat majelis hakim yang akan menyidangkannya Pak Sahlan Efendi SH MH selaku ketua majelis hakim," ujarnya.


Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka tersebut dalam program bersih-bersih BUMN. 


Dalam penyidikan perkara itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 30 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update