Notification

×

Tag Terpopuler


Dirut PT Heva Petroleum Heri Yansyah Divonis 3 Bulan di Kasus Pajak, Jaksa Nyatakan Banding

Wednesday, September 27, 2023 | Wednesday, September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-27T08:02:55Z

Ilustrasi Palu Hakim

PALEMBANG, SP - Terdakwa Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum yang terjerat dalam perkara dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang dilakukannya secara berlanjut, dijatuhi pidana selama tiga bulan penjara.


Sebelumnya dalam tuntutan, terdakwa Heri Yansyah dituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eddi Cahyono SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Heri Yansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah di potong atau pungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yang dilakukan secara berlanjut.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp.663.785.098.00. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," bunyi amar putusan majelis hakim seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Rabu (27/9/2023).


Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang M Syaran Zafizhan SH menegaskan banding.


"Atas vonis pidana selama 3 bulan terhadap terdakwa tersebut diatas, kami menyatakan banding," ujar Syaran saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).


Diketahui sebelumnya, penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Heri Yansyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Yansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," bunyi amar tuntutan penuntut umum beberapa waktu lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update