Notification

×

Tag Terpopuler

Dinas Kesehatan PALI Potong 7 Persen Dana BOK Puskesmas Sudah Turun Temurun

Wednesday, September 20, 2023 | Wednesday, September 20, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T09:34:21Z

Sidang lanjutan dana BOK Dinkes PALI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pemotongan 7 persen dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada seluruh Puskesmas ternyata sudah terjadi secara turun menurun.


Selain dana BOK Puskesmas, anggaran setiap kegiatan di setiap seksi pada Dinas Kesehatan PALI juga dipotong 10 persen.


Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinas Kesehatan PALI tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 1.267.148.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 410 juta, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/9/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat dua terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan M Mudakir SKM M Kes dan Dr Zamir Alvi. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI menghadirkan lima saksi yakni, Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana, Sindy dan Katedi.


Dalam keterangannya saksi Sindy dan Katedi selaku Kepala Puskesmas di PALI mengungkapkan, bahwa pihaknya diminta oleh PPTK mengumpulkan 7 persen dana dari pencarian dana BOK Puskesmas.


"7 persen seluruh Puskesmas sudah ditentukan oleh Kepala Dinas dananya dikumpulkan oleh PPTK Indriani secara cas atau setor tunai. Karena setiap pencairan dana BOK wajib setor yang mulia," ujar kedua saksi Kepala Puskesmas tersebut.


Mendengar keterangan dua saksi itu, hakim kemudian mempertegas atas perintah siapa pemotongan anggaran 7 persen tersebut.


"Setelah pencairan dana BOK Puskesmas yang motong siapa dan atas perintah siapa?," Tanya majelis hakim.


"Setiap pencairan dana BOX dipotong 7 persen oleh PPTK atas perintah Kepala Dinas. Potongan 7 persen keseluruh Puskesmas di PALI sudah ada jauh sebelum jamannya terdakwa Mudakir dan Zamir," jawab saksi kepada majelis hakim.


Hakim kemudian bertanya kepada saksi kenapa tidak protes ataupun menolak permintaan yang diluar pertanggungjawaban itu.


"Saksi ini kan uang negara, kenapa tidak protes ataupun menolak permintaan itu?," Tanya hakim lagi.


"Pemotongan itu sudah ada instruksi dari PPTK, jadi kami tidak bisa protes ataupun menolak yang mulia," kata saksi.


Sementara itu tiga saksi masing-masing selaku Kepala Seksi di Dinas Kesehatan yakni, Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana mengakui bahwa mereka diminta untuk menyisihkan 10 persen anggaran disetiap kegiatan di masing-masing seksi.


"Kami dikumpulkan setelah rapat BOK, kemudian kami diarahkan PPTK untuk mengumpulkan dana 10 persen dari setiap mata anggaran di masing-masing seksi," ungkap saksi.

Kedua terdakwa saling bersaksi 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa langsung saling bersaksi dihadapan majelis hakim dan mengakui bahwa pemotongan anggaran 10 persen sudah dilakukan dari turun temurun di Dinas Kesehatan PALI.


"Benar yang mulia, adanya pemotongan dana BOK pada saat di jaman saya menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan. Setiap awal tahun anggaran, Kepala Puskesmas selalu dikumpulkan untuk membahas teknis dana BOX, kemudian PPTK melakukan imbauan untuk menyisihkan 7 persen dana BOK untuk Dinas. Ketika jabatan saya berganti dengan dr Zamir saya menjabat sebagai sekretaris Dinkes. Pemotongan 7 persen anggaran sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya atau sudah turun menurun," ujar terdakwa Mudakir.


Kemudian terdakwa Mudakir mengaku bahwa pemotongan anggaran 10 persen dan 7 persen tersebut digunakan untuk kegiatan kantor.


"Anggaran 10 persen dan 7 persen itu diambil untuk mendukung kegiatan kantor. Namun sejak saya ditetapkan tersangka oleh Kejari PALI uangnya sudah saya kembalikan melalui keluarga saya yang mulia," ungkapnya.


Sementara itu terdakwa Dr Zamir dalam persidangan mengaku baru menjabat dua bulan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.


"Saya hanya menjabat dua bulan sebagai Plt Kadis Kesehatan sebelumnya saya Kepala Puskesmas Talang Ubi. Di jaman saya tidak ada kegiatan pemotongan, akan tetapi saya hanya meneruskan kegiatan Plt yang lama. Soal anggaran setiap saya tanya ke PPTK dijawabnya ada dana yang bersumber dari BOK yang mulia," kata Dr Zamir.


Dalam persidangan Dr Zamir juga sama seperti Mudakir mengakui telah mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik Kejari PALI.


"Saya melalui keluarga telah mengembalikan uang kerugian negara, tetapi saya lupa berapa jumlahnya, karena waktu itu saya sudah ditahan," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update