Notification

×

Tag Terpopuler

Desmon Soroti Keterangan Ahli Soal Kerugian Negara di Perkara PTSL Talang Kelapa

Tuesday, September 19, 2023 | Tuesday, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T08:18:21Z

Desmon Simanjuntak tim kuasa hukum Mustagfirudin memberikan keterangan seusai sidang perkara PTSL Talang Kelapa (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum terdakwa Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang menyoroti keterangan empat ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/9/2023).


Keempat ahli tersebut, Delfi Panjaitan, Firman Muntaqo, DR Mutiara dan Muhammad Rizki Saputra.


Dalam perkara yang telah terjadi tumpang tindih empat buah sertifikat itu, selain menjerat terdakwa Mustagfirudin juga menjerat dua terdakwa lainnya yakni, Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa dan Tarkim pihak swasta.


Desmon Simanjuntak tim penasehat hukum Mustagfirudin sesuai sidang mengatakan keterangan ahli dalam persidangan terlalu banyak keterangan subjektif karena berdasarkan tras kepercayaan dari penyidik.


“Agenda hari ini menghadirkan 4 orang ahli dari penuntut umum. Namun, menurut kami keterangan ahli tersebut kurang mempelajari bahan-bahan objek dari duduk persoalan perkara ini. Kemudian yang kedua, apa yang disampaikan ahli tadi terlalu banyak keterangan subjektif karena berdasarkan tras kepercayaan terhadap informasi yang diterima dari penyidik,” ujar Desmon seusai sidang.


Desmon mengatakan, dalam persidangan majelis hakim dalam pokok perkara ini meyakini dan mengerti serta meragukan semua bukti-bukti yang diajukan oleh 4 orang ahli tersebut, terutama dalam hal nominal atau besaran kerugian negara yang tertuang dituliskan oleh penuntut umum dalam dakwaanya.


“Hakim tadi menyatakan dengan tegas dimuka persidangan, terkait kerugian negara yang disebut ahli sangat diragukan karena menyangkut nasib orang. Artinya, kami sependapat dengan majelis hakim karena keterangan 4 orang yang dihadirkan oleh penuntut umum tadi itu sangat-sangat membingungkan," ujarnya.


Dijelaskannya, pihaknya juga bingung terkait ahli yang tidak pernah sama sekali melihat objek dalam perkara tersebut.


"Yang lebih menurut kami membingungkan, ada satu ahli yang tidak mengetahui dan tidak pernah sama sekali melihat objek surat sertifikat yang ada dalam objek permasalahan ini dan tidak pernah tau objek lokasi fisik tanah yang ada dalam permasalahan ini," pungkasnya.


Dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar.


Diketahui pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.


Kemudian pada tahun 2018 di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update