Notification

×

Tag Terpopuler

Dakwaan Error In Persona, Advokat Nurmalah dan Tim Mohon Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Thursday, September 21, 2023 | Thursday, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T04:49:12Z

Advokat Nurmalah dan Tim penasehat hukum membacakan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum terdakwa Drs Rachmat Riandy membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum dalam perkara perencanaan dan penganggaran kegiatan pengadaan tanah kawasan pasar umum dan perniagaan terpadu Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.


Nota keberatan itu dibacakan oleh DR Hj Nurmalah SH MH CLA didampingi tim penasehat hukum terdiri dari  Zulfatah, SH, Hj Eka Novianti S H MH, Fitrisia Madina SH MH, Elda Mutilawati, SH MH, DR Megawati Prabowo SH M.Kn, Rini Susanti Sari SH, Raden Ayu Utami SH CLA, RA Mutiara Dinda S H, DR (C) Henny Natasha Rosalina S.Ikom SH MH, Rikart Maha Riskianti SH MH, Ahmad Satria Utama SH, M Tegar Hidayat SH, Alex Pratama SH dan Anugerah Erga Saputra SH (Adv Magang) dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH secara bergantian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/9/2023).


Dalam nota keberatan tim penasehat hukum menyoroti tentang kerugian keuangan negara yang berbeda-beda dalam dakwaan Kejari Empat Lawang terhadap kliennya.


"Bahwa terdakwa dihadapkan dimuka sidang ini karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.611.287.500,- (enam milyar enam ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih kurang Rp.4.236.287.500,- (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.108.823.074,- (seratus delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagai Camat Tebing Tinggi bulan Oktober 2014 sampai dengan Juni 2015 selaku Pelaksana Pengadaan Tanah yang selanjutnya sejak bulan Juni 2015 menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," urai tim penasehat hukum saat membacakan eksepsi secara bergantian.


Tim penasehat hukum menjelaskan dalam eksepsi terkait duduk dua belah pihak yang mempunyai kepentingan berbeda, disatu sisi duduk Penuntut Umum sebagai wakil Negara dengan kepentingan menuntut warga negara yang didakwa melanggar hukum, pada sisi lainnya terdapat Terdakwa Drs Rachmat Riandy, M.Si yang didampingi oleh Penasihat Hukum.  


"Bahwa Surat Dakwaan Merupakan Dasar Bagi Majelis Hakim Dalam Mengadili Suatu Perkara Pidana, Akan Tetapi Surat Dakwaan Juga Bukanlah Merupakan Kitab Suci Yang Harus Diyakini 100% Pasti Benar, Karena Dalam Hukum Pidana Menganut Azaz Hukum Pidana “Praduga Tidak Bersalah” Dan Tujuan Hukum Pidana Adalah Mencari Kebenaran Materiil Sehingga Di Persidangan Ini Kebenaran Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perlu Di Uji. Dalam kesempatan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mencermati Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, jangan sampai rumusan dalam Surat Dakwaan itu hanya merupakan “cover story” yang sengaja diciptakan melalui rekonstruksi yuridis tanpa didukung dengan fakta yuridis yang dapat diakumulasikan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP; bahwa suatu dakwaan harus jelas dan terinci serta memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan, yang apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut," beber tim penasehat hukum.


TENTANG FAKTA-FAKTA HUKUM


"Sebelum Kami Penasehat Hukum Terdakwa Drs Rachmat Riandy, M.Si. Menyampaikan Materi Eksepsi Terlebih Dahulu Kami Menyampaikan Fakta-Fakta Hukum Sebagai Berikut : Bahwa perkara ini bermula dari Proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pengadaan tanah kawasan pasar umum dan perniagaan terpadu kota tebing tinggi (pulau mas) tahun 2015 sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diusulkan oleh kepala bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang, pada periode Juni 2014 sampai dengan Januari 2015, Penganggaran di DPA Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang APBD tahun 2015," lanjutnya.


DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM ERROR IN PERSONA


"Atas dakwaan tersebut, kami Penasihat Hukum Terdakwa Drs Rachmat Riandy M.Si Menyampaikan Tenggapan Keberatan Sebagai Berikut : Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Error In Persona karena posisi Terdakwa sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d 09 Juni 2015 sebagai camat berdasarkan Keputusan Bupati Empat Lawang No. 821.23/94/KEP/BKD.III/2014 dan kemudian sejak tanggal 09 Juni 2015 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Empat Lawang berdasarkan Keputusan Bupati Empat Lawang No. 821.23/275/KEP/BKD.III/2015. Dengan demikian mengenai dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik pada Dakwaan Primair  maupun Subsidair jelas-jelas menyebutkan “adanya penyimpangan pada tahap persiapan pengadaan tanah (vide Dakwaan  hal 2 s/d 10 dan hal. 32 s/d 41)”. JELAS TIDAK ADA SAMA SEKALI PERAN DARI TERDAKWA, APABILA ADA KETIDAKSESUAIAN ANTARA KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN DENGAN KEPUTUSAN BUPATI EMPAT LAWANG ITU MURNI TANGGUNG JAWAB DARI BUPATI EMPAT LAWANG, BUKAN KESALAHAN TERDAKWA," bener Nurmalah dan tim.


"Dengan demikian dakwaan JPU yang memposisikan Drs.Rachmat Riandy M.Si sebagai Terdakwa adalah salah orang dan keliru. Bahwa mengenai dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik pada Dakwaan Primair maupun Subsidair tentang lokasi tanah yang akan digunakan sebagaimana Keputusan Gubernur No. 727/KPTS/I/2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kawasan Wisata dan Perniagaan Terpadu Kota Tebing Tinggi kepada Bupati Empat Lawang (vide Dakwaan hal 3 dan hal 33), lokasi yang akan dibebaskan berupa pulau di tengah Sungai Musi yang pengelolaannya merupakan Kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tegasnya.


Bahwa mengenai dalil Dakwaan Penuntut Umum tentang adanya data tentang kepemilikan tanah yang tidak benar yaitu tanah atas nama LENGGANG ALAM, hal ini tidak dapat hal ini ditimpakan kepada Terdakwa karena memverifikasi tanah yang akan diganti rugi tersebut bukan hanya keputusan Terdakwa seorang diri dan lagi Terdakwa hanyalah sebagai anggota sebagaimana Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang No. 105/300-16.11/III/2015 tanggal 5 Maret 2015 


Tim penasehat hukum juga menjelaskan tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pasar Umum dan Perniagaan Terpadu Kota Tebing Tinggi (Pulau Mas) dan Sekretariat, dengan keanggotaan dan tugas yakni, Ketut Mangku Negara, A.Ptnh,SH.,MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang sebagai Ketua. Drs. Hamdan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebagai Anggota. Hazairin, SH Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang sebagai Anggota. Drs. Rachmat Riandy, M.Si. sebagai Anggota. Karena, menyangkut teknis sudah diatur dan diketuai oleh BPN dan sudah juga dibentuk Satgas A dan Satgas B.


"Dengan demikian Dakwaan Penuntut Umum Yang Mendakwa Terdakwa Jelas-Jelas Error In Persona. Dengan kata lain kerugian keuangan negara dalam arti materil baru dapat dikatakan kerugian keuangan negara apabila benar-benar nyata dan pasti. Dalam perkara ini letak kekaburan dakwaan Jaksa penuntut Umum terlihat jelas. Bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan besaran Kerugian Negara secara pasti sebagaimana Dakwaan Primair Halaman 30 paragraf pertama dan Kedua serta Dakwaan Subsidair Halaman 61 paragraf pertama dan Kedua. Sebagaimana unsur yang terpenting dari Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor adalah harus ada unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara”. Untuk dikatakan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana ketentuan pada pasal  2 dan 3 Undang-Undang Tipikor tersebut maka harus dibuktikan dengan kerugian negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (Potential loss), sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dengan kata lain kerugian keuangan negara dalam arti materil baru dapat dikatakan kerugian keuangan negara apabila benar-benar nyata dan pasti," urai penasehat hukum. 


KESIMPULAN DAN PERMOHONAN


"Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Panitera Pengganti Dan Terdakwa Serta Para Hadirin Sidang Yang Kami Hormati. Berdasarkan Uraian-Uraian Yang Telah Disampaikan Dalam Keberatan Ini, Maka Kami Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Rachmat Riandy, M.Si. Memohon Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Yang Mengadili Perkara Ini Berkenan Memutuskan : Menerima Dan Mengabulkan Eksepsi/Keberatan Dari Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Rachmat Riandy, M.Si. Secara Keseluruhan. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Error In Persona Dan Dakwaan Jaksa penuntut Umum Obscuur Libel No. Reg. Perkara: PDS/01/L.6.20/Fd.1/09/2023 Tanggal 1 September  2023, Batal Demi Hukum Atau Setidak-Tidaknya Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tersebut Tidak Dapat Diterima. Membebaskan Terdakwa Drs Rachmat Riandy, M.Si Dari Tahanan Setelah Putusan Dibacakan. Memulihkan Harkat Dan Martabat Terdakwa Drs. Rachmat Riandy, M.Si Dalam Keadaan Seperti Semula. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara. Demikian Eksepsi atau Keberatan Ini Kami Sampaikan. Atas Perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Kami Ucapkan Terimakasih," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update