Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, TikToker Lina Mukherjee Minta Hakim Pertimbangkan Hukumannya

Tuesday, September 12, 2023 | Tuesday, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T06:12:42Z

Lina Mukherjee membacakan pledoi pribadinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - TikToker Lina Mukherjee terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama dalam konten makan kriuk kulit babi membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya atas tuntutan pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.


Pledoi itu dibacakan langsung oleh Lina Mukherjee dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sianatra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9/2023).


Sambil menangis Lina Mukherjee mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


"Saya memohon kepada majelis hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media online ataupun melalui media Elektronik, bukan hanya itu saja sebagai bahan pertimbangan saya merupakan tulang punggung keluarga dimana saya bertanggungjawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya, disini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh," ujar Lina sambil berurai air mata.


Tampak diruang sidang terlihat Selebgram Isa Zega turut untuk memberikan dukungan terhadap Lina Mukherjee. 


"Saya datang untuk memberikan dukungan kepada Lina Mukherjee, menurut saya tuntutan selama dua tahun dan denda Rp 250 juta jauh dari kata berkeadilan dan di luar ekspektasi, karena dalam perkara ini Lina Mukherjee hanya keceplosan saat makan tersebut dan tidak ada maksud untuk melecehkan Agamanya, setahu saya Lina itu setiap makan pasti berdoa dulu, semoga majelis hakim dapat membebaskan Lina Mukherjee dari segala tuntutan," ujar Isa Zega seusai sidang.


Dalam dakwaan Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya. 


JPU merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya dengan harapan viral dan akan mendapatkan keuntungan. 


Atas perbuatannya terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal  28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update