Notification

×

Tag Terpopuler

Akta Autentik Jual Beli Tanah Dipalsukan, Ahli Waris Sebut Tak Pernah Dapat Bagian

Tuesday, September 26, 2023 | Tuesday, September 26, 2023 WIB Last Updated 2023-09-26T11:23:00Z

Saksi ahli waris didampingi kuasa hukumnya mengaku tidak pernah dapat bagian dari hasil penjualan tanah (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan pemalsuan surat sebidang tanah yang menjerat terdakwa Dewi Eriani digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/9/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi yakni, Sayuti, Zainal Abidin dan Herdiani.


Dalam keterangannya saksi Sayuti mengatakan, ada 14 ahli waris termasuk dirinya yang tidak mendapatkan warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Aman.


Sayuti juga mengatakan bahwa terdakwa Dewi Eriani merupakan istri ketiga dari almarhum Aman.


"Terdakwa ini istri ketiga dari almarhum Pak Aman. Ada sekitar 3 warisan yang ditinggalkan yaitu,  Hotel, Bengkel dan lahan tanah," ujar Sayuti menjawab pertanyaan penuntut umum.


Kemudian JPU kembali bertanya kepada saksi, setelah mendapat penetapan putusan dari Mahkamah Agung, apakah saksi pernah mendapatkan warisan tersebut. 


"Semenjak saya menerima penetepan atau putusan dari Mahkamah Agung, sampai sekarang saya belum pernah mendapatkan pembagian warisan tersebut," ujarnya.


Kemudian hakim ketua bertanya kepada saksi, terkait jumlah penerima warisan tersebut.


"Jadi ada 14 termasuk terdakwa, berarti masih ada 13 lagi yang belum menerima warisan itu," katanya.


"Apakah dari 13 penerima warisan tersebut, pernah memberikan kuasa kepada terdakwa ini?," Tanya hakim.


"Tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa yang mulia," jawab saksi. 


Seusai sidang tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm  mengatakan, bahwa keterangan saksi didalam persidangan menjelaskan mengenai pemalsuan dokumen dari berkas yang dipalsukan oleh terdakwa Dewi Eriani Binti Torib untuk melakukan penjualan sebidang tanah terhadap pihak dari JM. Akan tetapi, setelah itu terdakwa tidak membagi hasil penjualan tersebut kepada ahli waris.


“Untuk kronologisnya perkara ini terkait pemalsuan Dokumen berkas yang dilakukan oleh ibu Dewi Ariani yang dimana ibu Dewi Ariani ini memalsukan penjualan terhadap pihak dari JM setelah itu tidak membagi hasil jual ke pihak ahli waris lainnya,”terangnya.


Sementara itu, saat ditanya terkait konfirmasi dari pihak terdakwa kepada pihaknya terkait perkara tersebut dirinya selaku kuasa hukum penggugat  mengatakan belum ada konfirmasi.


Saat ditanya terkait Notaris yang disebut oleh saksi di persidangan dan diduga terlibat dalam perkara ini, pihaknya membenarkan hal tersebut.


“Nanti dipanggil pihak notaris di persidangan berikutnya tanggal 5 Oktober 2023. Harapan kami kedepan hukum ini bisa berjalan sesuai dengan UU yang berlaku dan harapan kami ahli waris mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


Dalam dakwaan, Kejadian bermula pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi Sulaiman Hakim 

melalui perantara Fahrul yang saat itu saksi Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM.10 dan berencana mendatangi lokasi tanah.


Selanjutnya saksi Sulaiman Hakim meminta terdakwa untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.


Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga. 


Dimana dalam Akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris.


Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris sdr.Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut.


Sehingga saksi Husnawaty  percaya dan memberitahu saksi Sulaiman Hakim jika tanah tersebut tidak ada permasalahan. 


Setelah itu saksi Sulaiman Hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.


Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban, kemudian dilokasi tanah tersebut saksi Sulaiman Hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi Sulaiman Hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar.


Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. 


Setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar  dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri. Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut. 


Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty. 


Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update