Notification

×

Tag Terpopuler

Ahli Sebut Kerugian Negara PTSL Talang Kelapa Rp 1,3 M, Hakim : Ini Soal Nasib Orang!

Tuesday, September 19, 2023 | Tuesday, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T06:27:21Z

Sidang perkara PTSL Talang Kelapa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang menghadirkan empat orang ahli Delfi Panjaitan, Firman Muntaqo, DR Mutiara dan Muhammad Rizki Saputra, dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/9/2023).


Dalam perkara tersebut telah terjadi tumpang tindih empat buah sertifikat dan menjerat tiga terdakwa yakni, Aldani Marliansyah Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam keterangannya ahli perhitungan kerugian negara Delfi Panjaitan menyebut bahwa dalam program PTSL di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.


"Perhitungan kerugian dalam perkara penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah Pemprov Sumsel di Kelurahan Talang Kelapa, kami menggunakan metode net loss dan 4 bidang sertifikat tanah yang diterbitkan ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar yang mulia," ujar Delvi Panjaitan dalam keterangannya dihadapan majelis hakim.


Mendengar pendapat ahli tersebut, kemudian majelis hakim mempertanyakan kapan telah terjadinya kerugian negara yang di maksud.


"Tadi ahli menyebut total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dari total 4 bidang aset. Kapan ahli menyatakan itu kerugian negara terjadi?," Tanya hakim.


"Akibat adanya peralihan aset tersebut yang mulia," jawab ahli.


Hakim lantas kembali mempertegas soal kerugian negara yang dihitung oleh ahli.


"Begini ahli ya, kami hanya mempertegas kapan itu dinyatakan telah terjadi kerugian negara Rp 1,3 miliar. Karena, kalau perhitungan aset yang hilang kenyataan dilapangan aset itu masih ada dan masih milik Pemerintah Daerah. Dan 101 bidang di Kelurahan Talang Kelapa apakah hanya 4 bidang ini yang bermasalah atau semuanya? Karena yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara ini atas tiga terdakwa dari 4 bidang sertifikat tumpang tindih tersebut?," Tegas hakim.


"Keseluruhan yang mulia 101 bidang di Kelurahan Talang Kelapa, bukan hanya pada 4 bidang ini. Karena kami hanya menghitungkan kerugian negara saja," ujar ahli lagi.


Mendengar pendapat ahli yang tidak merinci dengan jelas hasil perhitungan kerugian negara tersebut, hakim kemudian mempertegas soal nasib tiga terdakwa.


"Hak tumpang tindih harus ada salah satu yang dikalahkan tetapi inikan belum terjadi. 101 bidang yang dihitung, tetapi didakwa hanya 4 bidang. Ini soal nasib orang, jadi kami meragukan keterangan ahli ini," tegas hakim.


Dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar.


Diketahui pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.


Kemudian pada tahun 2018 di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update