Majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan perkara terdakwa Iriadi Adi Ibrahim gugur (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menetapkan perkara atas nama Iriadi Adi Ibrahim terdakwa dalam perkara dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dinyatakan gugur atau batal demi hukum.
Hal itu dikarenakan, Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih pada, Jumat (28/7/2023) lalu.
Penetapan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, disaksikan oleh penuntut umum Kejari Prabumulih dan penasehat hukum serta pihak keluarga Iriadi Adi Ibrahim.
"Menyatakan bahwa terdakwa atas nama Iriadi Adi Ibrahim telah meninggal dunia. Maka hak menuntut pidana bagi penuntut umum kepada terdakwa harus dinyatakan gugur," ujar hakim ketua saat membacakan penetapan, Senin (7/8/2023).
Diketahui, Iriadi Adi Ibrahim meninggal dunia pada Jumat (28/7/2023) lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih dalam keadaan sakit.
Sebelumnya, terdakwa Iriadi Adi Ibrahim yang terjerat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa koperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
Diketahui dalam perkara hibah tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.
Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.
Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ariel)