Notification

×

Tag Terpopuler

Syaefullah Hamid Nilai Penetapan Tersangka Terhadap Kliennya Langkah Terburu-buru

Thursday, August 24, 2023 | Thursday, August 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T03:22:22Z

Saefullah Hamid kuasa hukum M saat mendampingi kliennya di Kejati Sumsel 

PALEMBANG, SP - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).


Kedua tersangka atas nama NT dan M itu kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang untuk 20 hari kedepan.


Dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka atas nama Anung Dri Prasetya mantan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk dan Tjhayono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama.


Saefullah Hamid SH MH kuasa hukum M mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PT BA) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya itu terlalu terburu-buru.


"Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan," ujarnya, Kamis (24/8/2023).


Dikatakannya, bahwa penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," tegasnya.


Sebelumnya, didampingi Kasidik Pidsus Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Dr Noerdin SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan pengembangan pemeriksaan saksi saksi sebelumnya.


"Penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA, inisial M dan NT," kata Vanny, Rabu (23/8/2023) malam.


Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka.


"Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update