Notification

×

Tag Terpopuler

SR dan AT Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara KONI Sumsel

Thursday, August 24, 2023 | Thursday, August 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T11:49:34Z

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam perkara KONI Sumsel 

PALEMBANG, SP - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.


Adapun dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan AT Ketua Harian KONI Sumsel.


Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


"Bahwa pada hari ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus KONI Sumsel tentang pencairan dana deposito dan uang hibah Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).


Vanny menjelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel. Bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.


"Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel kemudian yang kedua AT selaku ketua harian KONI Sumsel (Periode Januari 2020-2022)," jelasnya.


Dikatakannya, sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam perkara dimaksud.


"Sehingga hari ini, tim penyidik meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka. Dan selanjutnya atas dua orang tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," kata Vanny.


Dilanjutkannya, adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar.


"Dalam penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 65 orang," ujarnya.


Vanny menambahkan, adapun Perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update