Sidang permohonan Praperadilan tersangka kasus dana komite SMAN 19 di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Selamet dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021-2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
Dihadapan hakim tunggal Praperadilan Pitriadi SH MH, kuasa hukum Pemohon dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan menghadirkan saksi Abdul Muin selaku Bendahara Komite SMAN 19 dan M Sigit Muhaimin serta ahli.
Akan tetapi saksi yang dihadirkan batal diperiksa keterangannya dikarenakan, satu agenda kelengkapan bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon belum lengkap.
Bahkan keterangan saksi Sigit Muhaimin juga batal diperiksa dikarenakan Termohon yakni, tim Kejari Palembang keberatan karena status saksi tersebut selaku anggota tim penasehat hukum pemohon.
"Izin yang mulia kami dari pihak Termohon keberatan terhadap salah satu orang saksi yang dihadirkan karena sepengetahuan kami bahwa statusnya sebagai penasehat hukum Pemohon," ujar tim Termohon dalam persidangan.
Mendengar keberatan dari Termohon, kemudian hakim tunggal Praperadilan bertanya kepada Sigit Muhaimin yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pemohon.
"Saudara Sigit apa benar sebagai kuasa hukum Pemohon," tanya hakim.
"Benar yang mulia," jawab Sigit.
Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian bertanya kenapa bisa menjadi saksi.
"Kenapa saudara bisa jadi saksi di persidangan ini padahal saudara tim penasehat hukum Pemohon," tanya hakim lagi.
"Saya sudah cabut kuasa sendiri yang mulia," kata Sigit.
Kemudian majelis hakim meminta kepada penasehat hukum Pemohon untuk melengkapi administrasi pencabutan kuasa dari Sigit Muhaimin.
Selanjutnya, hakim meminta agar semua bukti-bukti dari Pemohon dan Termohon agar dilengkapi dan keterangan saksi serta ahli dilanjutkan pada sidang, Jumat (18/8/2023) mendatang.
Sesuai sidang, Franki salah satu tim penasehat hukum Pemohon menjelaskan bahwa Sigit dihadirkan sebagai saksi karena sudah mengundurkan diri sebagai anggota penasehat hukum.
"Saudara Sigit sudah mengundurkan diri sebagai anggota penasehat hukum Pemohon yakni Selamet, alasan kami hadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan lebih tahu dan mengerti tentang perkara yang menjerat kliennya," ujarnya. (Ariel)