![]() |
Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Lina Mukherjee digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang Kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan kriuk kulit babi dengan mengucapkan kata "Bismillah" yang menjerat terdakwa TikToker Lina Mukherjee masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/8/2024).
Dalam sidang kali ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Dr Nurkholis anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.
Dalam keterangannya dipersidangan, Nurkholis mengaku secara pribadi sangat terusik atas konten yang dibuat oleh terdakwa Lina Mukherjee.
"Saya pribadi sangat terusik dan ini harus diberikan pelajaran supaya tidak mewabah pada generasi berikutnya masyarakat luas. Bukan karena riset penelitian atau dalam tekanan seseorang, sehingga terdakwa masuk dalam penistaan agama, hal tersebut diketahui saat terdakwa makan kriuk babi dengan mengucapkan bismillah karena sudah jelas dilarang agama," ujarnya dihadapan majelis hakim.
Nurkholis mengatakan, bahwa kejadian memakan kriuk Babi di Bali dan dilaporkan masyarakat Sumsel.
"Kejadiannya di Bali dan dilaporkan masyarakat Sumsel, maka diproses disini, ini sebuah bentuk kepedulian orang yang punya cinta agama," tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa sebelum video tersebut viral pihaknya telah dipahami dan mengkaji video tersebut.
"Kalau pelaku ada tekanan ada perintah atau karena ada riset penelitian itu lain lagi, kan kita boleh makan daging babi kalau dalam keadaaan darurat Itupun boleh sebatas menyambung hidup bukan untuk euforia," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan sidang Lina Mukherje masih berjalan dengan mengderkan keterangan ahli. (Ariel)