![]() |
Proyek pembangunan Pasar Cinde Mangkrak (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Setelah sebelumnya memanggil mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumsel Basyaruddin Akhmad dan memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang mangkrak.
Kali ini, giliran mantan Direktur Utama PD Pasar Palembang berinisial AB dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap dua saksi untuk perkara Pasar Cinde.
"Kemarin penyidik mengadendakan pemanggilan terhadap dua saksi. Namun saksi yang hadir atas nama AB selaku Direkrut Utama PD Pasar Palembang Jaya Tahun 2015. Kemudian saksi yang tidak hadir adalah Z sebagai Staf Teknik di Dinas PUCK dan Perumahan Kota Palembang." ujar Vanny, Jumat (11/8/2023).
Dijelaskannya, sejak ditingkatnya status penyelidikan ke penyidikan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa kurang lebih sebanyak 10 saksi.
Disinggung soal jumlah 10 Saksi yang sudah dipanggil, apakah akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik? Vanny mengatakan itu kewenangan dari penyidik.
"Tentunya itu hak penyidik, namun jika diperlukan keterangan saksi pasti penyidik akan mengagendakan lagi pemanggilan para saksi-saksi," ujarnya.
Ditanya terkait berapa nilai kerugian negara dalam penyidikan perkara pembangunan pasar Cinde yang mangkrak. Vanny mengatakan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan tambah Vanny, penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde masih dalam tahap awal dan masih dalam pendalaman materi penyidikan.
Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Diantaranya, adalah memanggil dan memeriksa saksi Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, kekinian dilokasi pembangunan hanya ditutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter ini terkunci rapat. (Ariel)