Dua terdakwa Kepala Dinas dan Bendahara DLH OKU Selatan divonis 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020-2021, dua terdakwa Umar Safari selaku Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Hardiansyah Bendahara Pengeluaran, dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.
Kedua terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana dan denda terdakwa Umar Safari dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Sedangkan terdakwa Hardiansyah wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 384 juta.
"Mengadili dengan ini oleh karena itu. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Umar Safari dengan pidana selama 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta dan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hardiansyah dengan pidana selama 4 tahun denda Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 384 juta," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp.873.936.824,- (Delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (Ariel)