Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Jawab Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19

Tuesday, August 15, 2023 | Tuesday, August 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T07:27:21Z

Tim Kejari Palembang membacakan jawaban atas permohonan Praperadilan tersangka kasus dana komite SMAN 19 (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Selamet dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021-2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Jawaban itu, dibacakan termohon dihadapan hakim tunggal Pitriadi SH MH, atas permohonan pemohon melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.


Dalam poin jawaban Kejari Palembang menilai bahwa dalil tidak terpenuhinya alasan penahanan terhadap pemohon adalah tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.


"Sebagaimana yang telah Termohon uraikan di atas, pada pokoknya Termohon menyatakan penyidikan yang telah dilakukan penyidik dalam perkara ini telah melalui prosedur yang benar. Penetapan Pemohon H. Slamet, M.Pd selaku tersangka dalam perkara ini telah  didasarkan dengan 2 alat bukti yang cukup, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap Pemohon H. Slamet, M.Pd selaku tersangka dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-514/L.6.10/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Penahanan yang dilakukan terhadap Tersangka H. Slamet, M.Pd dalam rangka untuk kepentingan penyidikan dan telah  dilakukan Penyidik sesuai dengan KUHAP," urai tim Kejari Palembang saat membacakan jawaban.


Selain itu Termohon menjelaskan, dalam  melakukan penahanan terhadap Pemohon selaku Tersangka, Penyidik telah mempertimbangkan, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur sebagai syarat Subyektif penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan dengan mempertimbangkan ancaman pidana dalam perkara ini lebih dari 5 tahun sehingga dapat dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai syarat Obyektif penahanan. 


"Penahanan terhadap Tersangka merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, bukan merupakan kewenangan Tersangka atau Kuasa Hukum Tersangka untuk menilainya sebagaimana dalil pemohon pada permohonannya. Dalam surat Perintah Penahanan Tersangka H. Slamet, M.Pd telah jelas mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat tersangka ditahan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 21  ayat (2) KUHAP," tegas termohon. 


Selanjutnya termohon menjabarkan, atas penahanan terhadap tersangka tersebut, telah ditembuskan kepada keluarga Tersangka H. Slamet, M.Pd melalui Kuasa Hukum Desmon Simanjuntak SH yang mendampingi tersangka saat itu, dan pemberitahuan penahanan tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP. 


Atas penahanan yang dilakukan tersebut, Penyidik telah membuat Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan Tanggal 20 Juli 2023, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 75 KUHAP dan telah ditandatangani oleh Tersangka H. Slamet, M.Pd. 


"Hakim Praperadilan yang kami hormati, Beradasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas, demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum kiranya Hakim pengadilan Negeri Palembang pada sidang Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan menerima jawaban Termohon dan menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : Print-608/L.6.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023, adalah sah menurut hukum, oleh karenanya Penyidikan a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2650/L.6.10/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 adalah sah menurut hukum, oleh karena Penetapan Tersangka tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-514/L.6/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 adalah sah menurut hukum," tegas tim termohon, oleh karena Penahanan tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan tetap menempatkan Pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang," pungkas tim Termohon. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update